Indahnya pemandangan hutan ini, terlihat hijau, teduh dan menyimpan
banyak misteri. Selain menyimpan misteri, hutan juga terkandung banyak
fungsi dan fungsi-fungsi tersebut dikelompokan seperti yang terdapat
dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.
Terkadang kita tidak mengetahui sudah banyak hutan yang fungsinya sudah hilang. Mulai dari mata air sumber yang berada di hutan atau pegunungan sekarang kebersihan dan kesterilannya sudah hilang. Banyak manusia yang serakah akan sumber daya alam dan bkurang sadarnya manusia akan kebersihan lingkungan itu sendiri.
Hutan adalah tempat dimana tumbuhan dapat tumbuh dan melakukan vegetasi, tempat dimana hewan juga dapat hidup dan lancarnya siklus rantai makanan yang berada di hutan juga harus kita jaga. Karena sedikit saja rantai makanan itu berubah akan berdampak juga kepada kita sebagai manusia yang nantinya akan kesusahan mendapatkan makanan.
Keindahan dan kelestarian hutan harus kita jaga dengan sebaik-baiknya. karena dengan adanya hutan pula ekosistem di muka ini akan berjalan dengan lancar. Sudah banyak hutan yang ditebang secara liar dengan hasrat ingin memuaskan nafsu untuk mendapatkan harta belaka akan tetapi mereka tidak memikirkan apa yang akan terjadi nanti kedepannya bila kita tidak melestarikan hutan.
Banjir akan terjadi dimana-mana, para hewan kehilangan habitat atau tempat asli mereka dan tentukan ekosistem dimuka bumi ini akan hancur. DI hutan konversi ini banyak tanaman yang dapat tubuh dan dapat dibudi dayakan. Jika tamanan dibudidayakan tentunya akan lebih dapat menghasilkan udara yang segar, tanaman obat-obatan dll.
Hutan konservasi adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
(Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)
KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Kawasan Cagar Alam; (daftar cagar alam)
2. Kawasan Suaka Margasatwa.(Daftar Suaka Marga Satwa)
Cagar Alam
KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
1. Kawasan Taman Nasional;
2. Kawasan Taman Hutan Raya;
3. Kawasan Taman Wisata Alam.
Taman Nasional
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut
- See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/02/hutan-konservasi.html#sthash.ZmVpWdyo.dpuf
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Kawasan Cagar Alam; (daftar cagar alam)
2. Kawasan Suaka Margasatwa.(Daftar Suaka Marga Satwa)
Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yangperlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung
secara alami.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
- Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
- Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;dan/atau
- Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (Pasal 6 PP No. 28 Th. 2011)
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai
ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
- mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (Pasal 7 PP No. 28 Th. 2011)
KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
1. Kawasan Taman Nasional;
2. Kawasan Taman Hutan Raya;
3. Kawasan Taman Wisata Alam.
Taman Nasional
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Taman Hutan Raya (Tahura)Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
- merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (Pasal 8 PP No. 28 Th. 2011)
Kawasan Taman Hutan Raya (tahura) adalah kawasan pelestarian alam
untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:- memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
- mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa;
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
No comments:
Post a Comment