Friday, April 12, 2013

IBD "Manusia Dan Keadilan"

A. Pengertian Keadilan

Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang lebih ditetapkan maka masing2 orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama maka masing2 orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran pada proposi tersebut berarti ketidakadilan.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntuk ak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntuk hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntun hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.


B. Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat dengan sila kelima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur. Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang diIndonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yg perlu dipupuk yaitu :
1) Perbuatan luhur yg mencerminkan kekeluargaan dan bergotong-royong
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3) Sika suka memberi pertolongan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan dan ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilanitulah menimbulkan daya kreativitas manusia.

C.  Berbagai Macam Keadilan

A) Keadilan Legal/Keadial Legal
     Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuan. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya , pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal.

B) Keadilan Distributif
     Aristoteles berpendapat bahea keadilan akan terlaksana bila mana hal2 yang sama diperlukan secara sama dan hal2 yang tidak sama secara tidak sama.

C) Keadilan Komutatif
     Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadi ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment